4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD

4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD - Hallo friend Insurance WCest, In the article you read this time with the title 4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD, we have prepared this article well for you to read and take the information in it. hopefully the contents of the post Article Asuransi, which we write you can understand. okay, happy reading.

Title : 4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
Link : 4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD

Read too


4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD

;
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,  atau tanggung  jawab  hukum kepada  pihak  ketiga  yang  mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat   yang   besarnya   telah   ditetapkan   dan/atau   didasarkan   pada   hasil pengelolaan dana.
4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD

Dalam menjalankan usaha perasuransian  ada 3 (tiga) unsur mutlak yang peerlu diperhatikan, hal ini disebutkan dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu :
1. Adanya Kepentingan
2. Adanya Peristiwa Tak Tentu
3. Adanya Kerugian

Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
Berdasarkan arti asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian diatas, maka dalam unsur-unsur asuransi menurut pasal 246 KUHD asuransi terdapat 4 unsur,yaitu :
1.  Pihak tertanggung (insured) adalah seseorang / badan yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur. Hak dari tertanggung adalah mendapatkan klaim asuransi, kewajiban tertanggung adalah membayar  premi kepada pihak asuransi.

2.  Pihak   penanggung   (insure)   adalah   suatu   badan   yang   berjanji   akan membayar sujumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang  mengandung unsure  tak  tertentu.  Hak  dari  penanggung adalah  mendapatkan  premi,  kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi sesuatu hal yang sudah diperjanjikan.

3.  Suatu peristiwa yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya)

4.  Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.

Dari definisi yang dirumuskan Pasal 246 KUHD tersebut, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi, yakni :
1.   Ada dua pihak yang terkait dengan asuransi, yakni penanggung dan tertanggung.
2.   Adanya peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung.
3.   Adanya premi yang harus dibayartertanggung kepada penanggung.
4.   Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (onzeker vooral, evenement).
5.   Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti.

Asuransi memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
1.  Pihak Penanggung (Insure)
Pihak  penanggung  adalah  pihak  yang  berkomitmen  akan  membayar
sejumlah uang kepada pihak tertanggung, secara berangsur atau secara sekaligus jika terjadi sesuatu yang mengandung unsur yang tidak tentu.

2.  Pihak Tertanggung (Insured)
Pihak tertanggung adalah pihak yan g berkomitmen untuk membayar uang
premi   kepada   pihak   penanggung,   secara   berangsur   ataupun  secara sekaligus.

3.  Peristiwa (Accident)
Peristiwa yang dimaksud dalam konteks ini adalah suatu kejadian yang
tidak tentu ataupun tidak diketahui sebelumnya.

4.  Kepentingan (Intereset)
Kepentingan  yang  dimaksud  dalam  konteks  ini  yang  mungkin  akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak tentu.

Dari  uraian  yang  telah  disebutkan  diatas,  dapat  disimpulkan  bahwa asuransi memiliki unsur-unsur, yaitu unsur pihak penanggung, unsur pihak tertangung, unsur peristiwa, dan unsur kepentingan.


Such is the article 4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD

That's an article 4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD this time, hopefully can benefit for you all. okay, see you in other article posting.

You are now reading the article 4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD with the link address https://wcest.blogspot.com/2017/11/4-poin-penting-unsur-unsur-asuransi.html